Sertifikat Keanggotaan LAPS
Sertifikat Keanggotaan LAPS

PT BPR Pujon Jayamakmur telah bergabung menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) mulai tanggal 12 September 2024 dengan nomor Sertifikat A/1239/IX/2024.

Keanggotaan ini berlaku secara otomatis dan bersifat terus menerus sampai dengan adanya kondisi yang mempengaruhi status perusahaan PT. BPR Pujon Jayamakmur seperti penutupan izin operasional oleh Otoritas Jasa Keuangan, merger/akuisisi, pembubaran, likuidasi dan faktor lainnya yang menyebabkan berakhirnya status badan hukum PT. BPR Pujon Jayamakmur

TENTANG LAPS

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK memperoleh ijin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021. Sebagai satu-satunya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang memperoleh ijin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan (yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI) dan sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang Fintech.

Penjelasan lebih mendetail lainnya tentang LAPS SJK bisa diakses melalui situs resmi LAPS SJK di https://lapssjk.id/

FUNGSI LAPS

Fungsi LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) adalah sebagai penyedia layanan penyelesaian sengketa di luar pengadilan secara efisien dan efektif bagi konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). LAPS SJK menawarkan solusi seperti mediasiarbitrase, dan pendapat mengikat (binding opinion) untuk menyelesaikan sengketa keperdataan di sektor jasa keuangan, seperti perbankan, asuransi, dan fintech, berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. 

Tugas Utama LAPS SJK:

  • Menyelesaikan sengketa:Melakukan penanganan dan penyelesaian sengketa keperdataan antara konsumen dengan PUJK. 

  • Memberikan konsultasi:Memberikan saran dan informasi terkait penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. 

  • Melakukan penelitian dan pengembangan:Terus meningkatkan dan mengembangkan layanan penyelesaian sengketa. 

  • Membuat peraturan:Merumuskan dan menetapkan peraturan yang menjadi pedoman dalam penyelesaian sengketa. 

  • Membangun kerja sama:Berkolaborasi dengan lembaga perlindungan konsumen, baik di tingkat nasional maupun internasional. 

  • Mengembangkan kompetensi:Meningkatkan kemampuan para mediator dan arbiter yang terdaftar di LAPS SJK. 

Keunggulan LAPS SJK:

  • Aksesibilitas:Layanan mudah diakses oleh konsumen di seluruh Indonesia. 

  • Independensi:Menjaga independensi dalam proses penyelesaian sengketa. 

  • Keadilan:Memastikan penyelesaian sengketa dilakukan secara adil. 

  • Efisiensi dan Efektivitas:Memberikan solusi yang praktis, tanpa proses hukum yang panjang, dengan biaya yang terjangkau. 

Layanan yang Disediakan:

  • Mediasi:Pihak ketiga (mediator) membantu para pihak mencapai kesepakatan perdamaian. 

  • Arbitrase:Arbiter memeriksa perkara dan memberikan keputusan berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis antar para pihak. 

  • Pendapat Mengikat (Binding Opinion):Para pihak meminta pendapat yang mengikat dari LAPS SJK mengenai suatu persoalan terkait perjanjian. 

TAHAPAN PENYELESAIAN SENGKETA OLEH LAPS

Tahapan penyelesaian sengketa BPR di LAPS SJK umumnya melalui tiga jalur utama: MediasiArbitrase, atau Pendapat Mengikat, yang dimulai setelah pengaduan konsumen melalui penyelesaian internal BPR ditolak atau tidak ditanggapi. Proses selanjutnya meliputi pendaftaran permohonan, verifikasi oleh LAPS SJK, penentuan proses (mediasi, arbitrase, atau pendapat mengikat), hingga keputusan akhir, yang kemudian diawasi pelaksanaannya oleh LAPS SJK. 

1. Pengajuan Permohonan ke LAPS SJK

  • Memenuhi Syarat:Pastikan sengketa Anda memenuhi syarat, seperti sudah melalui upaya penyelesaian internal di BPR yang ditolak atau tidak ditanggapi, serta bukan sengketa yang sudah diputus oleh lembaga lain. 

  • Memilih Jalur:Sampaikan permohonan Anda melalui salah satu jalur yang tersedia: Mediasi, Arbitrase, atau Pendapat Mengikat. 

  • Pendaftaran:Ajukan permohonan melalui Sekretariat LAPS SJK dengan membayar biaya pendaftaran atau melalui aplikasi APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen). 

2. Verifikasi dan Penerimaan Permohonan

  • Verifikasi oleh LAPS SJK:Pengurus LAPS SJK akan memverifikasi pendaftaran Anda untuk memastikan memenuhi syarat sesuai Peraturan dan Acara LAPS SJK. 

  • Pemberian Nomor Registrasi:Jika pendaftaran memenuhi syarat, LAPS SJK akan menerima dan memberikan nomor registrasi perkara. 

3. Proses Penyelesaian Sengketa

  • Mediasi:Pihak ketiga (mediator) membantu para pihak mencapai kesepakatan tanpa memaksakan kehendak. 

  • Arbitrase:Para pihak membuat perjanjian arbitrase, kemudian Arbiter akan memeriksa sengketa dan memberikan putusan arbitrase. 

  • Pendapat Mengikat:Jika ada perjanjian sebelumnya, para pihak mengajukan permintaan agar LAPS SJK memberikan pendapat yang mengikat (binding opinion) terkait sengketa. 

4. Tahapan Lanjutan (tergantung jalur yang dipilih)

  • Pembayaran Biaya:Pembayaran biaya administrasi dan honorarium untuk mediator atau arbiter akan dilakukan. 

  • Penunjukan Pihak:Mediator atau Arbiter akan ditunjuk untuk memulai proses. 

  • Persidangan/Pemeriksaan:Proses ini bisa dilakukan secara tatap muka langsung, melalui media elektronik, atau dengan pemeriksaan dokumen. 

5. Putusan/Kesepakatan dan Pengawasan

  • Keputusan Akhir:Sengketa akan diselesaikan dengan kesepakatan perdamaian (untuk mediasi) atau putusan arbitrase/pendapat mengikat. 

  • Pengawasan:LAPS SJK akan mengawasi pelaksanaan kesepakatan atau putusan tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran. 



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)