Syarat dan Ketentuan Umum
Pembukaan Rekening yang dilakukan Nasabah di PT. PUJON JAYAMAKMUR, tidak diatur secara khusus oleh Bank dan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan Rekening untuk Rekening yang bersangkutan, berlaku Syarat dan Ketentuan Umum ini :
- Apabila Nasabah memiliki beberapa Rekening di PT. BPR PUJON JAYAMAKMUR, maka rekening tersebut disepakati kedua belah pihak sebagai satu kesatuan, karenanya penambahan dan perubahannya berlaku serta mengikat terhadap seluruh Rekening Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari produk / masing-masing jenis layanan tersebut.
- Pada kasus Rekening akan dipindahtangankan/dialihkan/dijaminkan kepada pihak ketiga/pihak lain, harus dengan persetujuan tertulis dari Bank.
- Instruksi Nasabah kepada PT. BPR PUJON JAYAMAKMUR dapat dilakukan melalui kantor Pusat, Kantor Kas, dan atau/layanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank untuk masing-masing jenis layanan.
- Nasabah tidak dapat membatalkan/mengubah instruksi yang telah dilakukan dengan alasan apapun dan transaksi mengikat Nasabah pada saat instruksi tersebut diterima dan dilaksanakan oleh Bank. Dalam hal Bank menerima lebih dari satu instruksi yang akan berdampak pada penarikan dana Rekening, maka Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup di rekeningnya. Ketidaktersediaan dana dapat menyebabkan Bank tidak menjalankan instruksi tersebut.
- Informasi lainnya dapat diakses melalui website PT. BPR PUJON JAYAMAKMUR di bprpujon.com atau via Telepon dengan nomor (0341) 524090
Untuk informasi pengaduan dan penyelsaian pengaduan nasabah dapat di akses pada halaman https://bprpujon.com/pengaduan-nasabah/