BPR Sekarang Bisa IPO, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini
BPR Sekarang Bisa IPO, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Salah satu kebijakan strategis dalam peraturan baru tersebut adalah BPR/BPRS dapat melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan tersebut merupakan turunan dari UU P2SK. Namun, initial public offering (IPO) tidak serta merta dapat dilakukan oleh BPR, ada ketentuan yang harus diperhatikan.

"Pertama adalah ada penguatan dari BPR itu sendiri dan tidak semua BPR bisa IPO. Ada syarat-syarat tertentu yang kita tetapkan, Oleh karena itu, nanti akan kita bagi pengelompokan. Misalnya kekuatan permodalan dan sebagainya, juga tingkat kesehatan dan sebagainya yang akan memungkinkan mereka akan diterima di IPO," ujar Dian di Raffles Hotel, Senin (20/5/2024).

sumber :

https://www.cnbcindonesia.com/market/20240520181231-17-539832/bpr-sekarang-bisa-ipo-tapi-harus-penuhi-syarat-ini



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)